JAKARTA, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mengoptimalkan penyusunan rencana kerja (renja) untuk tahun 2025 serta Renja 2025-2029. Dalam rangka memastikan kesesuaian dengan regulasi, Tim Penyusun Renja yang tergabung dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (18/11) di Jakarta.
Irsyad Safar, anggota Bamus DPRD Sumbar yang memimpin pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa konsultasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan Renja DPRD sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait kepastian hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Irsyad menambahkan bahwa penyusunan Renja tahun 2025 kali ini bersifat khusus, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Sesuai dengan ketentuan, Renja seharusnya sudah ditetapkan sebelum KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara) disepakati. Namun, karena DPRD Sumbar periode 2024-2029 baru dilantik, KUA-PPAS telah ditetapkan, sedangkan Renja belum,” kata Irsyad.
Isu serupa juga terjadi di banyak provinsi lain di Indonesia, mengingat banyaknya DPRD yang baru dilantik. Dalam pertemuan dengan Kemendagri, Bamus DPRD Sumbar juga mengangkat beberapa poin penting, antara lain mengenai perlunya visi dan misi dalam penyusunan Renja DPRD. Irsyad menyatakan bahwa Renja DPRD tidak memerlukan visi dan misi, berbeda dengan visi misi kepala daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, dalam pertemuan itu juga dibahas terkait anggaran. Bamus DPRD mempertanyakan apakah memungkinkan anggaran yang diusulkan dalam Renja lebih sedikit dari yang diperlukan. Kemendagri menegaskan bahwa anggaran yang diajukan harus mencakup seluruh kebutuhan program yang direncanakan.
Irsyad menambahkan bahwa Renja Tahun 2025 merupakan bagian dari masa transisi antara DPRD periode 2019-2024 dengan DPRD yang baru periode 2024-2029. Oleh karena itu, dalam penyusunannya juga akan memperhatikan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan dibahas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Renja akan menyesuaikan dengan program kerja seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Sumbar, seperti komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, dan Badan Kehormatan,” ujar Irsyad.
Renja DPRD Sumbar Tahun 2025 dan 2025-2029 rencananya akan ditetapkan sebelum pengesahan APBD Sumbar 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir November 2024. Selain itu, Renja tersebut juga akan ditetapkan bersamaan dengan penetapan Propemperda, sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan Bamus pada 14 November 2024. Penetapan ini direncanakan akan dilakukan pada 28 November mendatang.(Son)