Kabupaten Solok

Pjs. Bupati Solok, Sampaikan Pandangan Akhir Terkait Ranperda APBD TA. 2025

Kab. Solok, (Utamapost) – Pjs Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M. Si, menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, yang digelar pada Jumat (15/11/2024), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok. 

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Solok, Ivoni Munir, S. Farm, Apt yang didampingi oleh Wakil DPRD, Mukhlis dan Armen Plani, turut dihadiri oleh Sekda Kab. Solok, Medison, S. Sos. M.Si, Sekwan Kab. Solok, Zaitul Iklhas, Anggota DPRD Kabupaten Solok dan Kepala OPD di Lingkup Pemkab Solok. 

Dalam pandangan Akhir Bupati mengungkapkan bahwa, “Penyusunan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2025, kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.”

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mengakomodir program – program pembangunan yang telah direncanakan, seperti peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan agar anggaran yang dialokasikan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Banggar DPRD dan TAPD, maka pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum pembahasan adalah sebesar RP. 1.320.673.544.955,00. melalui pembahasan berubah menjadi sebesar Rp. 1.346.109.035.955,00. dengan rincian PAD setelah pembahasan sebesar Rp. 139.987.754.098,00, dan pendapatan transfer setelah pembahasan sebesar Rp. 1.206.121.281.857,00. Alokasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) menjadi sebesar Rp. 45.000.000.000.

Setelah pembahasan, total Belanja Daerah pada Rancangan APBD setelah pembahasan adalah Rp. 1.391.109.035.955,00. Alhamdulillah, proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 berjalan dengan lancar dan akan dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama. 

Dengan demikian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025. “Sebagaimana arahan presiden Prabowo Subianto bahwa kita dapat meminimalisir anggaran dengan mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial,” tutupnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top