TMMD

Pengadilan Agama Pemalang Berikan Sosialisasi Pengajuan Gugatan Cerai, Hak Asuh Anak Dan Pembagian Harta Gono Gini

Pemalang – Pengadilan Agama Pemalang turut memberikan sosialisasi Sosialisasi prosedur pengajuan gugatan cerai, hak asuh anak dan pembagian harta gono gini kepada masyarakat desa Tambi yang menjadi lokasi TMMD Reguler ke 122 tahun 2024 Kodim 0711/Pemalang pada kegiatan non fisik, bertempat di balai desa Tambi, Selasa (22/10/10/2024).

Staf pengadilan Agama kabupaten Pemalang Fahmi R, SH. MH., menerangkan tentang tata cara pengajuan gugatan cerai di pengadilan agama, hal pertama yang harus dilakukan saat ingin mengajukan gugatan cerai adalah mengumpulkan sebanyak mungkin informasi mengenai pengajuan gugatan cerai tersebut. Dengan begini, Anda bisa mengetahui, apa saja hal wajib untuk dilakukan atau tak perlu sama sekali untuk dilakukan, agar pengajuan gugatan cerai bisa dikabulkan.

Selanjutnya, Alasan Cerai yang dapat diTerima antara lain Perzinaan atau Perilaku Buruk Lainnya, Penelantaran, Hukuman Penjara, Kekerasan atau Penganiayaan, Cacat Badan atau Penyakit dan Perselisihan dan Pertengkaran

Sedangkan untuk pembagian harta gono-gini kata Fahmi R, SH. MH., akibat perceraian berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Perkawinan, suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Atas dasar musyawarah harta gono-gini dapat dibagi atas dasar kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. Dapat dibagi dua karena kedudukan suami dan istri seimbang dalam perkawinan atau pembagian lain sesuai kesepakatan.

“Dan untuk penetapan hak asuh anak akibat perceraian menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991, untuk anak yang belum dewasa atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Sedangkan untuk anak yang sudah dewasa diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak anaknya. Atau menurut pertimbangan hakim berdasarkan kondisi perilaku istri maupun suami untuk mengasuh anak. Penetapan pengadilan tentang hak asuh anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban kedua orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya”, pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top