Solok, (Utamapost) – Setelah melakukan tahapan pembahasan secara intensif siang dan malam, akhirnya DPRD Kota Solok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah, dalam sidang Paripurna yang digelar pada Senin (30/09/2024), bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, S.S serta seluruh anggota DPRD Kota Solok, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si serta Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Juru Bicara Badan Anggaran, Dr. Rio Putra, SE, MM menyampaikan bahwa, “hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Solok menyebutkan, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp. 609.143.061.337,10.”
Dengan rincian yaitu Pendapatan asli daerah Rp. 52.331.944.171,00 pendapatan transfer Rp. 556.811.117.166,10 sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 0. Setelah dilakukannya pembahasan maka DPRD Kota Solok dapat mensepakatinya. Untuk Belanja pada perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 630.547.571.002,10
Dengan rincian yaitu Belanja operasi Rp. 542.044.731.155,10 belanja modal Rp. 88.051.532.487,00 Belanja Tidak terduga Rp. 451.307.360,00 setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dapat disepakati, sedangkan berdasarkan penghitungan antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 21.404.509.665,- yang akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 21.404.509.665,00 terdiri dari Penerimaan pembiayaan Rp. 49.279.509.665,00 pengeluaraan pembiayaan Rp. 27.875.000.000,00.
Pengeluaran antara lain penyertaan modal Daerah Rp. 2.500.000.000,00 Penyertaan cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp. 25.375.000.000,00 sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan (Silpa) Rp. 0, Maka total perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 658.422.571.002,10 Setelah dilakukan pembahasan antara DPRD dan pihak Pemerintah Daerah dapat disepakati.
Sementara itu pendapat akhir ke-Empat Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menerima Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 untuk dijadikan Peraturan Daerah terhadap ranperda di awali dari Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhirnya menyebutkan, pada prisipnya perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.
“Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada peningkatan anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran pada masing-masing OPD, perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda,” ungkapnya. (Milfiana.CP)