Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si mempresentasikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam Rapat bersama DPRD, yang digelar pada Rabu (25/09/2024), bertempat di Ruang Rapat Besar DPRD Kota Solok.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia dan dihadiri anggota DPRD Kota Solok, Sekda Kota Solok, Syaiful A, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD dilingkungan Pemko Solok.
Wako Zul Elfian Umar menyampaikan bahwa, “kebijakan Umum APBD pada dasarnya memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya. Sedangkan PPAS disusun untuk menetapkan prioritas pembangunan daerah, prioritas program pada masing-masing urusan, yang disinkronkan dengan prioritas Nasional dan Provinsi dan plafon anggaran sementara masing-masing Perangkat Daerah.”
Plafon Anggaran Perangkat Daerah tersebut dirinci kedalam pendapatan daerah, belanja daerah dan belanja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas fungsi dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2024 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran yang dipedomani dalam penyusunan APBD.
Mengacu pada pasal 162 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini memuat ketentuan terkait perubahan KUA dan perubahan PPAS, dimana perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan atau Perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. (Milfiana.CP)
.