Kota Solok

Paparkan Tahapan dan Proses Pilkada 2024, KPU Kota Solok Gelar Press Conference

Solok, (Utamapost) – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Hasil Rapat Pleno KPU Kota Solok Tanggal 7 Oktober 2024, KPU Kota Solok mengelar Press Conference Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, pada Rabu (09/10/2024), bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kota Solok. 

Mengawali sambutannya, Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, memaparkan bahwa, “Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pasal 4 menjelaskan tahapan Pilkada 2024 terbagi menjadi dua kategori yakni persiapan dan penyelenggaraan, dari setiap kategori terdiri atas beberapa proses yang mesti dilewati satu per satu.”

Untuk proses tahapan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada 24 – 26 Agustus 2024. Pendaftaran Paslon pada 27 – 29 Agustus 2024. Penelitian Paslon, 27 Agustus – 21 September 2024. Penetapan Paslon, pada 22 September 2024. Pelaksanaan Kampanye mulai dari 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024, serta Pelaksanaan Pemungutan Suara pada 27 November 2024.

“Tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sebagian besar sudah terlaksana menjadi informasi yang penting untuk dipahami oleh berbagai pihak yang terlibat. Terutama masyarakat agar Pilkada dapat berlangsung seperti yang direncanakan,” ungkap Ariantoni. 

Selaku Koordinator Divisi Perdatin, Dessy Arisandi, memaparkan terkait Sirekap, dimana sepanjang pemilih ber KTP kota Solok bisa memilih di kota Solok, KPU telah menyediakan tambahan surat suara 2,5 persen dari jumlah DPT sebanyak 58.076 jiwa. KPU juga telah mengakomodir penampung hak pilih. Untuk pemilih kategori khusus melayani paling lambat tanggal 20 November, sedangkan untuk kategori untuk diterima paling lambat pada 27 Oktober.

“KPU berupaya agar seluruh pemilih terakomodir dan terlayani dengan baik, apabila masih ada pemilih tidak terdaftar bisa melakukan pemilihan pada hari H dengan sepanjang tidak ada di DPT dan DPTb, pemilih berhak melakukan pemilihan hanya satu kali, bila lebih akan dikenakan sanksi pidana. Pada Pilkada tahun 2024 membuat evaluasi dan berupaya menekan terjadinya gangguan dan permasalahan, selain perekaman hasil Pilkada secara online di TPS juga direkam secara manual, untuk menghindari akun KPU di hack,” jelas Dessy. 

Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, memaparkan regulasi hukum dan pengawasan sengketa dalam proses tahapan Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali, Kota tahun 2024. Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Tentu semua berharap Pilkada 2024 berlangsung lancar, jujur, adil, serta dalam suasana bahagia dan ceria, tanpa adanya kerancuan atau permasalahan yang berarti.

Namun tak bisa dipungkiri kerawanan pilkada pasti akan ada, menginggat pada Pilkada tahun ini untuk pertama kalinya Khusus kota Solok hanya dua pasangan calon akan bertarung, mereka akan berjibaku untuk memenangkan kompetisi ini, berbagai cara dilakukan untuk mencapai kemenangan namun tak terlepas dari peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. 

“Kerawanan yang akan muncul terjadi tahun ini paslon berkompetisi secara head to head potensi kerawanan sangat tinggi, bagi penyelenggara harus, berjibaku melakukan sosialisasi terhadap pemilih, penyelenggara dan peserta, sehingga Kota Solok yang aman dan makmur bisa kita pertahankan,” harap Abdul Hanan. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosdiklihparmas Yance Gafar memaparkan berupa informasi ter integritas jujur dan adil terkait tahapan pilkada yang telah dan akan dilaksanakan. Jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024-23 November 2024 mendatang.

Kampanye sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan langsung, konten media sosial, memasang iklan, menggunakan media massa, dan lain sebagainya. Adapun, pihak yang berhak mengikuti pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah, Partai politik (parpol) dan/atau pasangan calon (paslon), Gabungan parpol dan tim/peserta kampanye, Relawan dan/atau pihak lain sesuai ketentuan,” ungkap Yance. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top