Kab. Solok, (Utamapost) – Saat menghadiri Apel Pagi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, pada Senin (07/10/2024), bertempat di Lapangan Kantor Bupati, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung memaparkan regulasi Netralitas ASN dalam Pemilihan Langsung Kepala Daerah tahun 2024.
“Ada beberapa hal berkaitan dengan netralitas ASN dalam pemilihan tahun 2024, kepada semua ASN tentang Netralitas ASN itu regulasi yang mengatur netralitas ASN adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 2 jelas dikatakan ASN itu harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Silahkan berpedoman kepada aturan tersebut, agar terhindar dari masalah hukum maupun kode etik ASN selama masa kampanye pilkada ini,” ungkapnya.
Bapak Ibu ASN mempunyai hak politik/hak pilih dan itu bisa digunakan nanti saat pencoblosan, ASN dilarang mempengaruhi siapapun untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) baik itu Bupati maupun Gubernur. Sebagai pelayan publik harus menjadi teladan bagi masyarakat kita dalam menyikapi masa kampanye ini. Kita tidak boleh mengumbar atau mempresentasikan yang mengarahkan kita kepada upaya-upaya untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon.
Di Bawaslu sendiri kami mempunyai tim cyber yang tugasnya melacak dan memantau akun media sosial milik bapak/ibu sekalian. Kami imbau untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, kami juga memantau aktivitas media sosial milik para Paslon, dan kami akan perhatikan siapa saja yang me like postingan-postingan yang diunggah oleh calon tersebut.
Penting juga kami sampaikan kepada kita semua tentunya kami berharap di Bawaslu tidak ada lagi laporan-laporan yang masuk atau temuan-temuan Bawaslu terkait Netralitas ASN. Bagi para ASN yang masih belum mengetahui informasi terkait Netralitas ASN, maka hari ini sudah kami sampaikan dan sosialisasikan di hadapan Bapak-Ibu sekalian, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak memahami terkait Netralitas ASN tersebut.
“Mari bersama – sama menjaga kondusifitas selama masa kampanye ini, siapapun yang nantinya terpilih sebagai Bupati/Wakil Bupati maupun Gubernur/ Wakil Gubernur, itulah pasangan terbaik yang diberi amanat dan kepercayaan oleh masyarakat kita, terutama di Kabupaten Solok,” ajaknya. (Milfiana.CP)