Kab. Solok, (Utamapost) – Pasca diumumkannya pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok sejak empat hari yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat secara resmi membuka pendaftaran selama tiga hari mulai esok 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Sehari menjelang pembukaan pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak yang puncaknya digelar 27 November mendatang, KPU Kabupaten Solok mengumumkan persyaratan calon, beserta dokumen yang harus disiapkan dan hal lain sebagai persyaratan pencalonan dalam jumpa pers bersama insan media yang digelar pada Senen (26/08/2024), bertempat di D’Relation Resto.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Novialdi Putra yang didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Solok Yuliardi mengatakan bahwa, “sebagai perpanjang tangan KPU, awak media berperan penting dalam mempromosikan dan mempublikasikan proses-proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Solok.”
Dimana berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 594 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 587 Tahun 2024 tentang Penetapan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 18.146 suara.
Syarat minimal akumulasi perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok itu menurutnya telah berpedoman pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, dimana Kabupaten Solok yang masuk dalam kategori Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa berdasar pada DPT pada Pemilu Serentak 2024 di wilayah yang bersangkutan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8, 5% di Kabupaten/Kota tersebut.
Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Solok sebanyak 287.151 jiwa, sesuai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk mengajukan pendaftaran pasangan calon, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen atau 18.146 suara, ” ujarnya.
Berbeda dengan sebelum diterbitkannya Keputusan MK ini, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) PKPU, syarat minimal untuk pencalonan setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari.
Selama masa pengumuman pendaftaran, pihaknya mengingatkan bakal pasangan calon dan parpol pengusung untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan, sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar. “Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Solok pada Selasa dan Rabu (27-28/08/2024) dimulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan hari Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.
“Terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email: kabupatensolokkpu@gmail.com atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Solok yang beralamat di Jalan Raya Koto Baru No. 7 Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” jelasnya. (Milfiana.CP)