Kota Solok

Pasca Ditetapkannya DPS, Bawaslu Kota Solok Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Solok, (Utamapost) – Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok mengelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2024, pada Kamis (22/08/2024), bertempat di Solok Premier Hotel. 

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S. Pd.I, M. Pd yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ilham Eka Putra, SE, MM, yang didampingi oleh Kordiv.  Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Eka Rianto dan BPP Bawaslu Kota Solok Rita Nofrianti, SM.

Dan diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari awak media, stake holder terkait di Pemerintahan Kota Solok, Panwascam dengan menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Rendatin KPU Kota, Solok Dessy Arisandi dan Tenaga Ahli KPU Sumbar Periode 2018 – 2023, Gabriel Daulay, S.Pt, M. I. Kom. 

Kordiv. HP2H Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, SE, MM, mengawali sambutannya tak lupa mengucapkan selamat datang kepada peserta sosialisasi yang didominasi oleh awak media, sebagai perpanjang tangan dan penyambung lidah sangat perlu dilakukan sosialisasi ini, mengingat Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024 hanya sebentar lagi. 

Dalam menyukseskan Pemilihan Umum 2024 tidak hanya tanggungjawab dari Bawaslu saja tetapi dari seluruh unsur yang ada. Para peserta pemilu, dari masyarakat yang punya hak pilih, dari teman-teman media atau yang lainnya. Yang mengawal jalannya proses demokrasi agar pelaksanaan Pemilu itu sesuai dengan tujuannya

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Pemilu tahun 2024. Peserta diajak untuk secara proaktif memeriksa apakah wilayah sekitar rumah mereka sudah terdaftar dengan benar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Selain itu, mereka diharapkan dapat memberikan informasi kepada Bawaslu mengenai kegiatan masyarakat di lingkungan sekitarnya, sehingga Bawaslu dapat lebih memahami dinamika lokal yang mungkin berpengaruh pada proses Pemilu. Para peserta juga didorong untuk menjadi mata dan telinga Bawaslu dengan memberikan informasi atau melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar mereka. Dengan demikian, masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menjaga integritas dan keadilan Pemilu.

“Sosialisasi ini bukan hanya memberikan pemahaman mengenai pengawasan partisipatif, tetapi juga membuka ruang diskusi antara Bawaslu dan peserta yang bertujuan untuk saling bertukar pandangan serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu mendatang,” harap Eka. 

Selalu narasumber Divisi Rendatin KPU Kota Solok, Desi Arisandi memaparkan terkait Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan tahun 2024, sosialisasi penting dilaksanakan mengingat daftar pemilih sementara (DPS) telah ditetapkan dengan jumlah DPS sebanyak 57.954, terjadi kenaikan lebih kurang 2000 pemilih dibanding pada DPT pemilihan sebelumnya yang ditetapkan lebih kurang 1 (satu) tahun lalu, sekitar Juni 2023, sebagai Penyelenggara Pemilu sangat penting dalam menyukseskan jalannya pelaksanaan Pemilu Serentak. 

“Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Padang pada tanggal 16 Agustus 2024, untuk meningkatkan kepercayaan publik serta keterbukaan informasi publik terhadap data yang telah ditetapkan, pertama dan satu-satunya kota yang melakukan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan menghadirkan tokoh masyarakat kota Solok,” ungkap Desi. 

Sementara itu Narasumber kedua, Peneliti Yayasan Rumah Konsultasi Indonesia, Tenaga Ahli KPU, Gabriel Daulay, S.Pt, M. I. Kom dalam materinya memaparkan tentang peran media menuju keadilan pemilih dimana pada deklarasi accra tahun 2011 tentang pernyataan prinsip keadilan pemilu dan deklarasi bangkok tahun 2012 tentang pemilu yang bebas, dan, adil menempatkan media massa sebagai salah satu aspek utama yang menentukan integritas Pemilu. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top