Kota Solok

Pastikan Persiapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Solok Gelar Rakor

Solok, (Utamapost) – Guna memastikan proses pendaftaran hingga proses penetapan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai peserta Pilkada tahun 2024 sesusai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berjalan lancar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Solok, mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2024, pada Sabtu (10/08/2024), bertempat Solok Premier Hotel Syariah. 

Ketua KPU Kota Solok Ariantoni saat membuka Rakor menyampaikan bahwa, “Rapat Koordinasi ini digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Gubernur jadwal Pemilihan Gubernur dan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.”

Dalam kegiatan Rakor tersebut disampaikan syarat pencalonan dan syarat calon, bagi yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada serentak pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok. Persyaratan pencalonan dan calon tersebut harus dilengkapi oleh peserta Pilkada serentak 2024, dan KPU Kota Solok akan mengumumkan jadwal pendaftaran bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tersebut pada 24 hingga 26 Agustus 2024, dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Rakor persiapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tersebut, merupakan langkah yang dilakukan KPU Kota Solok untuk menyamakan persepsi, sehingga nanti tidak ada kendala dan miss komunikasi, saat mendaftarkan diri,” ungkap Ariantoni. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto, memaparkan bahwa, “untuk syarat pencalonan harus dilengkapi Surat Keputusan (SK) pengurus partai politik mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kota, berikutnya surat salinan keputusan, surat mandat, yang keseluruhannya harus dilengkapi saat bakal calon melakukan pendaftaran di kantor KPU Kota Solok.”

“Begitu juga dengan syarat calon seluruhnya juga harus dilengkapi surat pernyataan, Curiculum Vitae (CV), dan ijazah minimal tamatan SMA sederajat, dengan melampirkan foto copy yang dilengkapi dengan legalisir, disamping itu syarat calon lainnya seperti melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana, surat keterangan pembayaran pajak, surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk juga surat keterangan tidak vailid,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Sosdiklihparmas Yance Gafar erkait dalam rangka persiapan pendaftaran calon kepala Daerah awalnya sudah dilakukan koordinasi, melalui rakor ini diminta masukan dan saran untuk kebaikan Pemilihan serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 nanti. Untuk persiapan pendaftaran, pasangan calon sudah bisa mengisi permohonan Silon, ada 5 form untuk permohonan Silon, naskah sudah berbentuk secara digital, saat pendaftaran nanti menyerahkan file Pdf nya saja.

“Pada proses Pilkada tahun ini tidak jauh berbeda dari Pilkada sebelumnua, namun yang berbeda hanya dokumen visi misi. Dengan adanya Rakor ini tentu lebih mudah komunikasi terkait syarat pencalonan, terhitung waktu tinggal 14 hari lagi untuk persiapan pendaftaran,” ungkap Yance. 

Dalam Rakor yang menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto, yang didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, Koordinator Divisi Perdatin, Dessy Arisandi, Koordinator Divisi Sosdiklihparmas Yance Gafar juga turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Stakeholder, TNI, Polri, Partai Politik dan Media Massa. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top