Kota Solok

Pasca Penetapan PPK dan PPS, KPU Kota Solok juga Tetapkan Sekrerariatnya

Solok, (Utamapost) – Setelah penetapan dan pengambilan sumpah PPK dan PPS, KPU Kota Solok kembali dilaksanakan Penetapan dan pengambilan sumpah untuk Sekretariat PPK dan PPS Se Kota Solok pada Pemungutan Suara Ulang Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar pada Pemilu Tahun 2024. 

Penetapan ini dilaksanakan mengikuti hasil putusan MK RI Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar setelah gugatan oleh Salah satu bakal calon peserta a.n Irman Gusman diterima oleh MK. 

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni mengungkapkan bahwa, “PSU akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 13 Juli 2024 serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat sehingga perlu ditetapkan pula Sekretariat PPK dan PPS yang akan bertugas dalam memfasilitasi pelaksanaan PSU ini.”

Komposisi Sekretariat PPK dan PPS merupakan hasil seleksi untuk Pemilihan Serentak Nasional yang lalu namun dengan SK penunjukan yang baru karena perbedaan proses pemilihan yang akan digelar. 

Total keseluruhan Sekretariat PPK dan PPS yang dilantik adalah sebanyak 45 orang dengan rincian 6 orang Sekretariat PPK untuk dua kecamatan dan 39 Sekretariat PPS untuk 13 Kelurahan Se Kota Solok. 

Dalam kegiatan ini selain dihadiri oleh Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, Koordinator Divisi Perdatin, Dessy Arisandi, Koordinator Divisi Sosdiklihparmas Yance Gafar, Sekretaris KPU Kota Solok, Efrizon, juga dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda dan Pimpinan OPD Pemko Solok. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top