Kab. Solok, (Utamapost) – Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M.Si menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait nota pengantar Bupati Solok tentang Ranperda perubahan kedua atas Perda No. 8 Tahun 2016, Ranperda RPIK kabupaten tahun 2024-2044 dan Ranperda RPJPD 2025- 2045, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (08/07/2024), bertempat di Ruang Pertemuan DPRD Kab. Solok.
Adapun Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi, terkait dengan pandangan yang bersifat saran, masukan, kritik, dorongan dan apresiasi mari bersama-sama kita jadikan motivasi untuk menjadi lebih baik untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Solok untuk masa yang akan datang.
Terkait pertanyaan perkiraan pendapatan yang bisa diterima dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai perangkat daerah mandiri dan terpisah dari kelembagaan BKD pada saat ini, maka pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Solok tidak lagi menerima dana bagi hasil PKB dari Provinsi dengan konsekuensinya kita menerima option pajak.
Dan diperkirakan pajak yang akan masuk ialah sebesar Rp.16 milyar lebih, maka perkiraan PAD melalui Badan Pendapatan Daerah termasuk dari retribusi dan kewenangan yang dimiliki diperkirakan mencapai Rp. 111 milyar, lebih dari sebelumnya yang berkisar pada 88-90 milyar. Sehingga jika dikelola secara maksimal dalam bentuk Badan Pendapatan Daerah, maka pajak dan bagi hasil yang tempo hari diterima menjadi salah satu sumber PAD terbesar untuk tahun 2025.
Jika nantinya Badan Pendapatan Daerah berhasil ditetapkan maka ada beberapa jenis pajak daerah yang dapat lebih ditingkatkan lagi pemungutannya antara lain optimalisasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), PDRB, Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Hiburan, Pajak Listrik, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dll.
Sehubungan dengan saran untuk meningkatkan tipelogi SOTK Setwan dari Tipe B menjadi Tipe A, maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan Permendagri No. 107 tahun 2016 tentang hasil penetapan fungsi staf, fungsi pengawas dan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah.
Maka diperoleh skoring hasil pemetaan Sekretariat DPRD Kabupaten Solok sebesar 800 dengan kategori sedang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf b Permendagri No. 17 tahun 2016 bahwa dengan skor tersebut Sekretariat DPRD, Inspektorat serta fungsi penunjang lainnya masuk dalam kategori Tipe B.
Apabila kita bermaksud untuk menaikkan tipe perangkat daerah menjadi Tipe A tentunya harus melakukan penataan ulang agar hasil skoring harus lebih dari 800, kemudian jumlah fraksi di DPRD dari tahun 2016 sampai tahun 2024 juga tidak mengalami perubahan yakni 7 fraksi dengan 35 Anggota DPRD, maka berdasarkan hasil penilaian mandiri tersebut, serta merujuk pada Permendagri diatas maka saat ini kita belum bisa merubah tipologi Sekretariat DPRD dari Tipe B ke Tipe A.
Terkait pertanyaan mengenai Ranperda RPIK, apakah perlu dibentuk atau tidak, dapat disampaikan berdasarkan lampiran dari UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada huruf e pembagian urusan pemerintahan di bidang industri disebutkan bahwa salah satu kewenangan daerah adalah melakukan penetapan rencana pembangunan industri kabupaten/kota.
“Sehingga apabila daerah akan mengajukan proposal pembangunan di bidang UKM dan Sentra Industri kepada Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait, salah satu syarat yang diminta ialah adanya Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK),” ungkapnya. (Milfiana.CP)