Kab. Solok, (Utamapost) – Sebagai bentuk keseriusan untuk memberantas kejahatan di Wilayah Hukumnya, selama bulan Juni ini, Polres Solok berhasil mengungkap berbagai Kasus kejahatan. Pengungkapan kasus di Satreskrim Polres, Solok, disampaikan kepada insan media pada Sabtu (29/06/2024), bertempat di Pendopo Polres Solok.
Press Release bersama insan media ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP. Muari, S.I.K, M.M, M.H, diwakili Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Idris Bakara, S.I.K, M.H, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Solok, IPTU Rudy Suswantra dan juga dihadiri langsung oleh puluhan rekan-rekan Media.
Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Idris Bakara memaparkan beberapa kasus tindak kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Solok, diantaranya adalah tindak pidana dengan cara persetubuhan anak dibawah umur dengan kekerasan seksual dengan tersangka inisial D (59 tahun) warga jorong Kayu Manang Nagari Surian, yang menjadi korban IN (12 tahun) sedangkan tersangka kedua A (22 tahun) warga Agam yang menjadi korban MP (17 tahun).
Kedua tersangka terjerat pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e dan atau Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU serta UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Untuk tindak pidana spesial kendaraan yang terparkir di kebun atau perladangan dengan cara merusak atau membobol kunci kendaraan dengan Tersangka R (25 tahun) warga Jorong Balai Pinang Muara Panas, yang menjadi korban Chairil (71 tahun) warga Jorong Sawah Sudut, setelah dilakukan pengembangan ternyata selama ini tersangka telah mencuri 8 unit kendaraan bermotor perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 KUHP.
Polres Solok juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian jenis judi Online dengan tersangka inisial R (36 tahun), tertangkap tangan pada Jum’at (26/04/2024), bertempat di Jorong Kajai dengan cara memasang angka milik pribadi dan angka orang lain pada situs judi online melalui akun pribadinya dengan yang sebagai taruhan, tersangka diancam pidana pasal 303 jo Pasal 303 Bis KUHP.
Serta dugaan perkara tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh tersangka R (27 tahun) warga nagari Surian terhadap korban Yuspar (45 tahun) warga Nagari Surian atas kejahatan tersebut tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Dan juga kejahatan yang dilakukan oleh RFS (17 tahun) terhadap BAM (15 tahun) yang dibujuk rayu seandainya hamil pelaku akan bertanggung jawab lalu disetubuhi, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e dan, atau Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76d UU RI No 17 tshun 2016 tentang penerapan PP penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kasat. (Milfiana.CP)