PADANG, (Utamapost)- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Gerindra, Hidayat, menekankan pentingnya merawat nilai-nilai kebudayaan daerah di tengah maraknya pengaruh budaya asing. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan, di ruang Bamus DPRD Sumbar pada Senin (3/6).
Hidayat menyoroti bahwa apresiasi terhadap budaya lokal mulai menurun, terutama di kalangan Generasi Y (milenial), Generasi Z, dan Generasi Alpha. “Generasi muda kita mulai tidak akrab dengan bahasa daerah, kesenian, adat istiadat, sejarah, permainan rakyat, olahraga tradisional, tradisi lisan, dan pakaian daerah,” ujar Hidayat.
Dia juga mencatat penurunan karakter dan kepribadian di berbagai sektor kehidupan. “Kita melihat sikap mental dan perilaku yang kurang disiplin, kurang tanggung jawab, mudah menyerah, malas namun berharap hasil lebih, serta kurangnya kemandirian,” tambahnya.
Saat ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum. Ranperda ini merupakan inisiatif dari Komisi V DPRD Sumbar dan dirancang untuk mengatasi empat isu krusial: integrasi muatan lokal dalam kurikulum pendidikan formal, apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni budaya, pembentukan dewan kebudayaan daerah, serta alokasi 2 persen dari APBD setiap tahun untuk pemajuan kebudayaan.
Hidayat mengusulkan beberapa langkah penting, di antaranya:
- Integrasi Muatan Lokal dalam Kurikulum: Memasukkan isu kebudayaan ke dalam kurikulum pendidikan formal.
- Apresiasi untuk Lembaga dan Pelaku Seni Budaya: Memberikan penghargaan dan dukungan kepada pelaku seni dan budaya.
- Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah: Mendirikan dewan khusus yang bertugas memajukan kebudayaan daerah.
- Alokasi Anggaran untuk Kebudayaan: Mengalokasikan 2 persen dari APBD setiap tahun untuk pemajuan kebudayaan.
Rancangan Perda ini mencakup sembilan bab dan 247 pasal, dengan fokus pada pengembangan dan pelestarian budaya daerah, perlindungan cagar budaya, serta pengelolaan museum. “Perda ini didasarkan pada prinsip ‘adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah’ dan keberagaman budaya di Sumatera Barat sebagai identitas serta bagian integral dari budaya nasional,” jelas Hidayat.
Dengan langkah-langkah ini, Sumatera Barat bertekad melestarikan dan memajukan kebudayaannya, sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah pengaruh globalisasi dan budaya asing. Perda ini juga mencakup strategi untuk melestarikan warisan budaya, mekanisme perlindungan cagar budaya, dan pengelolaan museum agar lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu, diharapkan Perda ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memajukan kebudayaan daerah secara menyeluruh.(son)
![](http://utamapost.co.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp_Image_2022-11-18_at_12.27.44-removebg-preview.png)