DPRD Provinsi Sumbar

Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Ditetapkan Sebagai Prakarsa DPRD Sumbar

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usulan prakarsa dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 10 Juni.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu fungsi strategis DPRD adalah membentuk peraturan daerah (perda). Fungsi ini diwujudkan melalui penyusunan, pembahasan, dan penetapan ranperda bersama kepala daerah. “Melalui fungsi ini, DPRD dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dalam regulasi yang dihasilkan,” ujar Irsyad.

Ia menjelaskan bahwa ranperda prakarsa yang diajukan oleh anggota atau pimpinan DPRD kemudian diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan kajian harmonisasi dan pemantapan konsep. Bapemperda DPRD Sumbar telah memantapkan konsep Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam rapat musyawarah.

“Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan, dan penyempurnaan, Bapemperda telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk rapat kerja dengan SKPD, hearing dengan pengusul, dan konsultasi dengan kementerian terkait,” jelasnya. Berdasarkan kajian Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan signifikan dalam ranperda, terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini diusulkan oleh Komisi I DPRD Sumbar. Juru Bicara Komisi I, Maigus Nasir, menjelaskan bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah harus dipantau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan transmisi.

Maigus menyoroti bahwa salah satu masalah utama penyiaran di Sumbar adalah kurangnya aturan yang mengakomodasi keunggulan wilayah dalam konteks pembangunan sosial dan ekonomi. Selain itu, belum ada aturan yang efektif dalam mengatur kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam penyiaran yang tertib dan profesional.

“Ranperda ini diharapkan dapat mengaktualisasikan penyelenggaraan penyiaran yang berbasis nilai-nilai kedaerahan, memperkuat elemen daerah, dan mengimplementasikan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah,” katanya.

Maigus juga menambahkan bahwa tujuan pengusulan Ranperda ini adalah memperkokoh integrasi daerah, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan menumbuhkan industri penyiaran di Sumatera Barat. Selain itu, ranperda ini diharapkan dapat mendukung tujuan pembangunan kebudayaan provinsi, menjadi sarana pendidikan, mempromosikan keunggulan daerah, dan melindungi masyarakat dari program siaran yang bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal.

Sekretaris Dinas Sosial Sumbar, Suyanto, menekankan bahwa penyelesaian masalah sosial adalah tanggung jawab pemerintah, namun keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan untuk hasil yang lebih efektif. “Kegiatan pertemuan pilar-pilar sosial ini bertujuan memperkuat pilar-pilar sosial masyarakat untuk membantu menyelesaikan masalah sosial,” ujarnya.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Sumbar Rumainur, Ketua Tim Pelaksana PSPKKM Sampurno, dan Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial Payakumbuh Tuti Herlina.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top