Kota Solok

88 Orang PPPK Tenaga Kesehatan Terima SK Wali Kota Solok

Solok, (Utamapost) – Sebanyak 88 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Solok menerima SK Wali Kota Solok tentang Pengangkatan PPPK.

Pengertian PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Puluhan tenaga kesehatan yang diangkat sebagai PPPK ini, untuk mengisi jabatan yang sesuai dengan kebutuhan, yakni bertugas di lingkup Dinas Kesehatan.

Serah terima Tenaga Kesehatan PPPK lingkup Dinas Kesehatan dilaksanakan oleh Kepala Dinas didampingi Sekretaris Dinas kepada 6 UPTD yaitu Puskesmas se-Kota Solok, LABKESDA Kota Solok dan IFAL Kota Solok.

Mewakili Wali Kota Solok, H. Zul Elfian, Umar, SH, M. Si, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Ns. Elvi Rosanti, S. Kep, M. Kes dalam sambutannya menyampaikan, “Kami mengucapkan selamat kepada 88 PPPK yang telah diangkat di lingkungan Pemerintah Kota Solok terutama di lingkup Dinas Kesehatan sekaligus memberikan pesan agar PPPK mengutamakan kepentingan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.”

“Dengan semakin bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Tenaga Kesehatan akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat,” harap Kadis.

“Kepada pada tenaga Kesehatan PPPK yang baru saja menerima SK untuk dapat bekerja dengan penuh dedikasi, berintegritas dan profesional dan selalu menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pesannya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top