PASAMAN, (Utamapost)- Suharjono, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Suharjono bertekad meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup untuk keberlanjutan hidup bersama. Kegiatan sosialisasi tersebut, dilaksanakan di Kp. Pacuan II, Jorong 1 Tampang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman pada Rabu (24/4/2024), dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan ratusan warga yang antusias.
Suharjono menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan instrumen hukum penting untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup dan membangun harmoni antara masyarakat dan lingkungannya. Dalam paparannya, Suharjono menyoroti poin-poin krusial dalam Perda tersebut, sambil menekankan pentingnya kesadaran akan perlindungan lingkungan bagi semua pihak.
Salah satu tokoh masyarakat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya nyata dalam memperluas pemahaman dan menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kedekatan antara wakil rakyat dan masyarakat dalam membangun silaturahmi yang berkelanjutan.(Son)