Padang (UtamaPost)-Anggota DPRD Sumbar melakukan sosialisasi perda No 9 tahun 2018 di Jl. Kemayoran, Kelurahan Tunggul Hitam, rangkaian kegiatan sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berlangsung meriah.
Acara tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Ketua RW dan RT, Ketua Pemuda, serta warga setempat. Nurhadi, sebagai pemateri dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, memberikan pencerahan tentang urgensi dan langkah-langkah dalam implementasi Perda tersebut (24/04/2024).
Anggota DPRD Sumbar, Afrizal, dalam sambutannya menegaskan tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan landasan hukum dan prosedur yang jelas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Perda ini mengatur program-program pencegahan serta penanganan pelaku, serta menggalakkan sosialisasi di masyarakat jelasnya.
Afrizal juga menyoroti bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, yang tidak hanya merugikan individu penggunanya tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi yang luas bagi keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, harapannya adalah agar sosialisasi ini dapat menjadi pendorong bagi tokoh masyarakat untuk menjadi agen perubahan dalam menyebarkan kesadaran akan bahaya penggunaan narkotika, sehingga partisipasi masyarakat dapat meningkat secara signifikan, Ujar Afrizal.(son)