Kabupaten Solok

Antisipasi Sengketa Pada Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Rakor

Solok, (Utamapost) – Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa Proses Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok, mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Sengketa Proses masa tenang pada Pemilihan Umum tahun 2024, pada Kamis (08/02/2024), bertempat di Solok Premier Hotel. 

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung yang didampingi oleh Kordiv P3S, Gadis M, Kordiv HPPH, Haferizon, Plt Kepala Sekretariat, Yoni Syah Putri dengan menghadirkan narasumber yakni Nurhaida Yetti, SH, MH, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Serta dihadiri oleh Forkopimda, OPD, Ketua Panwsacab (Kordiv. PPPS), Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) kecamatan Pantai Cermin, Lembah Gumanti, Payung Sekaki, Lembang Jaya, Gunung Talang, Bukit Sundi, IX Kota Sungai Lasi serta insan Media. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa, “Sebagai Penyelenggara Pemilu, Bawaslu berperan penting untuk melakukan pengawasan, apalagi di masa tenang biasanya digunakan oleh pemilih untuk menentukan pilihannya setelah seluruh peserta pemilu menyampaikan visi dan misi dimasa kampanye. Namun, bagi penyelenggara Pemilu, itu merupakan titik kritis.”

Karena dimasa tenang selama tiga hari, kita harus memastikan tidak ada kampanye, tidak ada politik uang dan yang paling penting adalah memastikan distribusi logistik tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.

Lanjutnya, sebagai pengawas bertugas mengawasi aturan yang telah dibuat KPU mengawasi sesuai dengan tupoksi, Disalah satu nagari dilihat ada Sekretariat PPS ditutup, apabila ada yang mengajukan DPTP fungsi pengawasan tidak jalan. Makanya diinstruksi pada Panwascam untuk memantau sama-sama mengawasi tahapan yang ada dilapangan. 

Titony menegaskan untuk tetap komitmen melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 dengan sungguh-sungguh, penuh kedisiplinan dan rasa tanggungjawab tinggi, dalam melakukan kerja-kerja pengawasan selalu mengedepankan tindakan pencegahan, artinya bahwa agar pelanggaran dan sengketa Pemilu tidak perlu terjadi.

Selaku narasumber Nurhaida Yetti, SH, MH, memaparkan tentang Penyelesaian Sengketa Cepat Pada Pemilu 2024. Pemilu merupakan ajang penentuan pemimpin untuk 5 tahun kedepan, sebagai penyelenggaraan Pemilu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan agar hukum itu berfungsi dimasyarakat dengan demikian peraturan tersebut tidak menjadi peraturan yang tidur. 

Kendatipun undang-undang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat (Negara) Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai Hukum Publik adalah norma atau kaidah dalam suatu peraturan harus mengandung kewenangan, kewajiban, larangan/sanksi, harus sesuai prosedur penyalahgunaan wewenang/perbuatan melawan hukum. 

“Pemilu bermartabat memiliki aspek pendukung diantaranya adanya kepastian hukum, penyelenggaraan yang berintegritas dan independent, peserta paham dan taat aturan, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang tepat,” ungkapnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top