Kota Solok

Cegah Penyakit Menular, Dinkes Lakukan Pengawasan Depot Air Minum dan Pabrik Tahu

Solok, (Utamapost) – Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk menjamin dan menjaga air yang dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi syarat kesehatan, dan juga melindungi masyarakat dari penyakit yang diakibatkan air atau makanan yang tidak memenuhi syarat, Dinas Kesehatan Kota Solok melakukan pembinaan dan pengawasan tempat pengolahan pangan seperti Depot Air Minum Isi Ulang dan Pabrik Tahu di Kota Solok.

Tim yang sudah ditugaskan dalam pembinaan dan pengawasan ini dilakukan oleh beberapa Instansi terkait meliputi Dinas Kesehatan Kota Solok melalui Seksi Kesling KesjaOR (Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga), Sanitarian dari masing-masing wilayah kerja Puskesmas, Dinas Perdagangan, Koperasi, & UKM Kota Solok, Dinas PMPTSP Kota Solok, Bagian Perekonomian Setda, dan personil Satpol PP Kota Solok.

Pada kesempatan tersebut, Despa Wildawati, MKM menyampaikan bahwa, “Pembinaan dan Pengawasan tempat pengolahan pangan ini telah dilakukan di beberapa wilayah Puskesmas Kota Solok selama tiga hari, dimana telah dilakukan pengawasan pada wilayah kerja Puskesmas KTK pada hari Rabu (31 Januari 2024) wilayah kerja Puskesmas Tanah Garam pada hari Kamis (1 Februari 2024), dan wilayah kerja Puskesmas Tanjung Paku pada hari Jumat (2 Februari 2024).

“Pentingnya Pengawasan tempat pengolahan pangan dilakukan secara rutin guna untuk mencegah penyakit menular, dalam hal ini melakukan pengawasan terhadap depot air minum dan pabrik tahu,” tuturnya.

Adapun tujuan dari kegiatan turun lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan ini adalah untuk menjamin dan menjaga air yang dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi syarat kesehatan, dan juga melindungi masyarakat dari penyakit yang diakibatkan oleh air atau makanan yang tidak memenuhi syarat.

Menjamurnya depot air munim isi ulang diberbagai daerah membuat instansi yang berkewajiban dalam melakukan pengawasan harus berhati-hati dalam melakukan pembinaan, di samping aturannya yang tidak terlalu sulit. “Namun juga ditemukan pelaku usaha sering melalaikan kewajibannya terutama dalam hal kewajiban untuk melakukan uji secara rutin terhadap air minum maupun air bakunya. Pemerintah berhak melakukan pengawasan untuk mendapatkan air minum yang bersih dan berkualitas,” jelasnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top