Kota Solok

Berikan Pemahaman Sengketa Pemilu, Bawaslu Kota Solok Gelar Sosialisasi

Solok, (Utamapost) – Guna memberikan pemahaman tentang sengketa Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan, “Sosialisasi Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024,” pada Jum’at (19/01/2024), bertempat di Ruang Pertemuan D’Relation, Kota Solok.

Sosialisasi yang diikuti oleh 26 orang Pengawas Kecamatan, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, yang didampingi oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rianto, M.Pd dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, MM. 

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber, Hamdan Anggota KPU Sumatera Barat yang juga mantan Ketua Bawaslu Tanah Datar, serta Hendra Susilo merupakan mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam. 

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, menyampaikan bahwa, “acara ini sangat penting untuk seluruh pihak dan menjadi kebutuhan apabila nantinya terjadi sengketa Pemilu 2024. “Serta akan membahas peraturan Bawaslu terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022, Panwascam bisa diberi mandat untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu kalau sengketa peserta dengan penyelenggara Pemilu itu hanya di tingkat kota atau Kabupaten. Tapi kalau di tingkat kecamatan itu bisa kita beri mandat untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu peserta kita ke internal Bawaslu kota kemudian Panwascam kita libatkan termasuk Kelurahan atau desa.

Kegiatan ini dengan harapan pertama tentu menambah pemahaman ataupun wawasan jajaran internal, kalau sekiranya nanti ada sengketa bisa langsung untuk menyelesaikan antar peserta Pemilu kalau untuk Bawaslu kota itu memiliki pemahaman yang sama dan lebih memahami lagi terhadap isi Peraturan Nomor 9 Tahun 2022, sehingga kalau ada sengketa tidak ada lagi keraguan dalam menyelesaikannya,” jelas Rafiqul. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top