Solok, (Utamapost) – Mewakili Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Solok H. Nova Elfino menghadiri pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (BB TPU), yang digelar pada Kamis (12/10/2023), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Kasi seksi barang bukti dan barang rampasan Hamdika Wiradi Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi jaksa sebagaimana di atur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.” Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti kali ini berupa Narkotika jenis Sabu seberat 49,29 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 56 Kg, Minuman Beralkohol, Pakaian dan Senjata Tajam. Terhadap barang bukti narkotika psikotropika dengan total 65 perkara dan kriminal umum dengan total 19 perkara akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar kemudian dibuang sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Sebelumnya Wako Zul Elfian mengungkapkan bahwa, “masalah peredaran narkoba merupakan hal yang sangat penting, karena hal itu sudah merusak sendi-sendi kehidupan dengan menyasar generasi muda penerus bangsa.” Jika generasi muda kita terjerumus ke Narkoba, tentu masa depan bangsa ini akan hancur karena kita telah meninggalkan penerus bangsa yang lemah.
Mari bersama-sama mencegah generasi muda kita masuk ke ‘lingkaran setan’ narkoba tersebut. “Narkoba tidak hanya merusak generasi muda Kota Solok, namun juga akan berdampak kepada Provinsi Sumatera Barat bahkan Indonesia, mari bersinergi dengan pihak terkait guna menghindari serta membasmi peredaran narkoba di Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah,” ajak Wako.
Selain dihadiri oleh Wali Kota Solok yang diwakili oleh Asisten I H. Nova Elfino, juga turut hadir Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar dan Kepala Kajari Solok Andi Metrawijaya beserta jajaran, Forkopimda, Kepala BNN Solok, Kepala Rutan Kelas II B Kota Solok, Kepala Lapas Narkotika Kota Solok. (Milfiana.CP)