PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah mengadakan rapat paripurna pada tanggal 14 September 2023 untuk membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy serta Sekwan Raflis.
Supardi, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa perubahan APBD tersebut diperlukan sebagai respons terhadap perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023. Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait perubahan KUA dan PPAS ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2023.
Namun, Supardi juga menyoroti bahwa meskipun perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 telah disetujui, masih ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Terutama terkait target pendapatan dan alokasi belanja yang masih perlu dikaji ulang. Supardi menekankan pentingnya mengoptimalkan pendapatan dan merasionalisasi belanja untuk menghindari defisit anggaran.
Perubahan dalam alokasi belanja juga akan mempengaruhi sasaran dan target kinerja program dan kegiatan tahun 2023. Oleh karena itu, akan ada penyesuaian dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Selain itu, rencana penggunaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 yang telah disetujui juga perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan beban pada tahun 2024, terutama terkait hibah kepada KPU, Bawaslu, dan TNI Polri untuk penyelenggaraan pemilu 2024.(son)