PDANG, (Utamapost)- 12 Niniak Mamak Nagari Kinali bersama Kelompok Tani Rimbo Kapunduang mengadakan pertemuan dengan Komisi I dan II DPRD Sumatera Barat di Ruang Khusus 1 DPRD Sumbar pada Selasa (11/2/2025). Mereka membahas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI.
Hearing ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar, dan instansi terkait. Ketua Kelompok Tani Rimbo Kapunduang, Gun Yuniko Datuak Bandaro, meminta PTPN VI mengembalikan lahan HGU seluas 3.549,16 hektare untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Kaum Dt. Bagindo, Zulkifli, menegaskan bahwa mereka sedang menyiapkan gugatan terkait perpanjangan HGU. Di sisi lain, BPN Sumbar mengonfirmasi bahwa PTPN VI telah mengajukan perpanjangan HGU untuk area seluas 3.985,70 hektare.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti, dengan fokus pada kepentingan warga Kinali. Pertemuan ini menunjukkan upaya DPRD Sumbar dalam mengawal permasalahan agraria demi kesejahteraan masyarakat.(son)
